Sunday

Pandangan Hizbut Tahrir Terhadap Jihad



Pandangan Hizbut Tahrir Terhadap Jihad
(sumber: Nasyroh tahun 1968 dan Kitab at-Ta'riif bi Hizbit Tahrir)
"Memulai jihad hukumnya fardhu kifayah, dan jika musuh menyerang maka hukumnya fardhu 'ain atas kaum muslimin yang diserang dan fardhu kifayah bagi kaum muslimin yang tidak diserang, dan kewajiban tersebut tidak akan gugur sampai musuh terusir dan bumi Islam bersih dari 'kotoran' musuh."

Masih dalam nasyroh yang sama:
"Adapun jika peperangan berkecamuk antara kaum muslimin dan kaum kafir, dimana kaum muslimin dari penduduk mesir saja belum mampu mengalahkan kaum kafir, maka kewajiban jihad tidak mejadi gugur untuk penduduk India dan Indonesia dengan perlawanan penduduk mesir dan Irak saja, tetapi jihad wajib atas penduduk negeri yang terdekat, yakni yang terdekat dengan musuh, sehingga kifayah (kemampuan) melawan kaum kafir itu ada pada kaum muslimin. Dan jika kifayah itu tidak terwujud kecuali dengan bergabungnya seluruh ummat Islam, maka jihad menjadi wajib atas seluruh kaum muslimin hingga musuh berhasil dikalahkan."
Sehingga, dalam kasus jihad Palestina, HT menegaskan:
"Nash al-Quran yang Qoth'iy telah menjadikan jihad melawan Israel dan yahudi di Palestina merupakan kewajiban bagi seluruh ummat Islam, bukan hanya kewajiban penduduk Palestina saja, jadi walaupun penduduk palestina berjihad dengan perbuatan, tetap saja kewajiban jihad tersebut tidak gugur untuk negeri Mesir, Irak, dan negeri yang lainya, namum kewajiban tersebut tetap menaungi mereka dan berdosa jika meninggalkannya hingga mereka berhasil membinasakan Israel dan mengusir Yahudi dari Palestina dengan perbuatan."
Juga Sila diperhatikan penjelasan Jihad syabab dalam kitab at-Ta'riif bi Hizbit Tahrir:
"Jihad tetap berlangsung hingga Hari Kiamat. Maka, jika Orang-orang kafir menyerang negeri Islam, WAJIB atas para penduduk muslim melawan mereka. Dan syabab Hizbut Tahrir di Negeri itu merupakan bagian dari ummat Islam yang wajib berperang melawan musuh dalam kapasitasnya sebagai ummat islam"

Komentar:

Dengan demikian kami memahami HT tidak anti Jihad, namun HT menempatkan Jihad pada proporsi yang propesional dan pada konteks yang tepat, semua berdasarkan pandangan dalil-dalil syariah.

Jangan Buka !!!

Daulah Islam

Daulah Islam

Singgah Sana

(Jom Buka) Realiti Umat Islam Zaman Sekarang‬‏