Pandangan
Hizbut Tahrir Terhadap Jihad
(sumber:
Nasyroh tahun 1968 dan Kitab at-Ta'riif bi Hizbit Tahrir)
"Memulai
jihad hukumnya fardhu kifayah, dan jika musuh menyerang maka hukumnya fardhu
'ain atas kaum muslimin yang diserang dan fardhu kifayah bagi kaum muslimin
yang tidak diserang, dan kewajiban tersebut tidak akan gugur sampai musuh
terusir dan bumi Islam bersih dari 'kotoran' musuh."
Masih dalam nasyroh yang sama:
Masih dalam nasyroh yang sama:
"Adapun
jika peperangan berkecamuk antara kaum muslimin dan kaum kafir, dimana kaum
muslimin dari penduduk mesir saja belum mampu mengalahkan kaum kafir, maka
kewajiban jihad tidak mejadi gugur untuk penduduk India dan Indonesia dengan
perlawanan penduduk mesir dan Irak saja, tetapi jihad wajib atas penduduk
negeri yang terdekat, yakni yang terdekat dengan musuh, sehingga kifayah
(kemampuan) melawan kaum kafir itu ada pada kaum muslimin. Dan jika kifayah itu
tidak terwujud kecuali dengan bergabungnya seluruh ummat Islam, maka jihad
menjadi wajib atas seluruh kaum muslimin hingga musuh berhasil
dikalahkan."
Sehingga,
dalam kasus jihad Palestina, HT menegaskan:
"Nash
al-Quran yang Qoth'iy telah menjadikan jihad melawan Israel dan yahudi di
Palestina merupakan kewajiban bagi seluruh ummat Islam, bukan hanya kewajiban
penduduk Palestina saja, jadi walaupun penduduk palestina berjihad dengan
perbuatan, tetap saja kewajiban jihad tersebut tidak gugur untuk negeri Mesir,
Irak, dan negeri yang lainya, namum kewajiban tersebut tetap menaungi mereka
dan berdosa jika meninggalkannya hingga mereka berhasil membinasakan Israel dan
mengusir Yahudi dari Palestina dengan perbuatan."
Juga Sila
diperhatikan penjelasan Jihad syabab dalam kitab at-Ta'riif bi Hizbit Tahrir:
"Jihad
tetap berlangsung hingga Hari Kiamat. Maka, jika Orang-orang kafir menyerang
negeri Islam, WAJIB atas para penduduk muslim melawan mereka. Dan syabab Hizbut
Tahrir di Negeri itu merupakan bagian dari ummat Islam yang wajib berperang
melawan musuh dalam kapasitasnya sebagai ummat islam"
Komentar:
Dengan demikian kami memahami HT tidak anti Jihad, namun HT menempatkan Jihad pada proporsi yang propesional dan pada konteks yang tepat, semua berdasarkan pandangan dalil-dalil syariah.
Komentar:
Dengan demikian kami memahami HT tidak anti Jihad, namun HT menempatkan Jihad pada proporsi yang propesional dan pada konteks yang tepat, semua berdasarkan pandangan dalil-dalil syariah.
No comments:
Post a Comment